Dokumen Legal Perusahaan

Sebagai karyawan yang berposisi sebagai bidang HRGA khususnya bagian Legal pasti sudah tidak asing dengan dokumem dokumen resmi perusahaan. Dokumen resmi yang biasa diurus pada perusahaan biasanya berkaitan dengan pihak ketiga. Pentingnya dokumen perusahaan akan mempengaruhi jalannya bisnis perusahaan terutama ketika dokumen tersebut sebagai persyaratan dari customer

Lalu apa saja dokumen legal perusahaan yang perlu kita tau?

Berikut beberapa dokumen legal yang biasanya dipakai oleh perusahaan ;

1. Akta Tanah ( Pendirian Perusahaan )
Setiap perusahaan bertempat pada area tertentu terutama perusahaan yang beroperasi di darat. Sehingga memerlukan izin terkait penggunaan tanah atau kepemilikan tanah. Untuk akta tanah biasanya di bantu oleh notaris atau pengurus akta tanah

2. Surat Keterangan Domisili
Biasanya perusahaan bertempat pada area suatu kawasan atau area dekat pemukiman warga. Jika berada di kawasan maka perusahaan bisa mengurus surat keterangan domisili pada management kawasan. Namun jika perusahaan berada pada luar kawasan atau dekat dengan pemukiman, maka perusahaan perlu mengurus kepada perangkat desa setempat.

3. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Ketika sudah memiliki akta tanah maka sebelum dibangun perusahaan wajib memiliki izin mendirikan bangunan sebagai bukti bahwa sudah diperbolehkan untuk membangun. Untuk IMB bisa diurus pada pemerintahan kabupaten setempat lebih tepatnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMPPT)

4. IUI ( Izin Usaha Industri )
Izin Usaha Industri diurus ke badan koordinasi penanaman modal dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk salah satunya adalah akta pendirian perusahaan

5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan penyelenggara OSS yaitu pelayanan perizinan berusaha terintegsrasi secara elektronik.

6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Kepengurusan TDP untuk saat ini sudah bisa dilakukan melalu sistem OSS namun apabila masih mengalami kendala bisa datang ke pelayanan terpadu setiap kabupaten

7. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) ini adalah dokumen bukti surat setoran pajak kepada pemerintahan daerah setempat.

8. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Ini sesuai dengan ketentuan tentang peraturan pajak daerah dan retribusi daerah. 

9. KIR
Kartu uji kendaraan bermotor biasanya dilakukan apabila perusahaan memiliki kendaraan milik sendiri. Namun apabila kendaraan operasional menggunakan pihak ketiga maka bisa dimintakan kepada pihak ketiga tersebut.

10. Wajib Lapor
Bentuk laporan wajib lapor ketenagakerjaan  di perusahaan kepada disnaker setempat.

11. Izin serikat pekerja
Izin ini bisa dilakukan apabila perusahaan tersebut sudah memiliki atau membentuk kepengurusan serikat pekerja maka agar organisasi serikat pekerja dikatakan resmi harus didaftarkam terlebih dahulu ke disnaker setempat.

12. IZIN TPS B3
Pada setiap perusahaan tentunya menghasilkan limbah yang berbeda beda. Baik limbah domestik maupum Limbah B3. TPS limbah B3 harus memiliki izin terlebih dahulu melalui Dinas Lingkungan Hidup.

13. Sertifikat personal
Sertifikat personal pada setiap perusahaan bermacam macam mulai dari operator forklift, Ahli K3, teknisi listrik dll. Sertifikat ini harus terupdate masa berlakunya.

Nah, Berikut dokumen legal yang ada pada perusahaan, dan masih ada beberapa dokumen legal yang lain yang belum admin sebutkan.

Bagi teman teman boleh komen pada kolom komentar, 

Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KIKEN YOCHI TRAINING ( KYT )

Praktek Yubisashi Kosho